Dewasa ini produk asuransi hadir secara lebih bervariatif dibandingkan dengan sebelumnya. Termasuk diantaranya adalah untuk asuransi jiwa sendiri, selain menawarkan asuransi jiwa berbasis konvensional, maka juga ada asuransi jiwa syariah, banyak terdapat di Indonesia yang mayoritas penduduknya merupakan muslim atau pemeluk agama Islam. Keberadaan dari asuransi jiwa sendiri pada dasarnya memiliki peran penting dalam hidup, yaitu sebagai proteksi dan memberikan ketenangan pikiran.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Sebelumnya penting bagi Anda untuk mengenali terlebih dahulu mengenai produk asuransi syariah ini. Salah satu produk rekomendasi terbaik untuk para muslim atau umat Islam yang ingin berasuransi, namun takut untuk menggunakan produk asuransi konvensional karena belum jelas halal atau tidaknya, sehingga lebih direkomendasikan dengan produk keuangan yang satu ini, karena lebih terjamin.
Asuransi syariah sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk perlindungan financial, dimana dalam menjalankannya didasarkan pada prinsip syariat Islam, sehingga sudah pasti menjauhi hal-hal yang dilarang oleh agama Islam, termasuk diantaranya adalah judi, riba sampai dengan gharar, sehingga menjamin bahwa produk yang digunakan tersebut halal. Apalagi asuransi syariah ini juga memiliki seorang dewan pengawas khusus yang dikenal sebagai DPS atau Dewan Pengawas Syariah.
Tugas dari Dewan Pengawas Syariah ini adalah untuk memastikan bahwa dalam menjalankan usahanya, maka perusahaan asuransi tersebut benar-benar menerapkan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga dijamin halal. Bahkan sudah diakui oleh MUI sampai dengan DSN atau Dewan Syariah Nasional, sehingga untuk para muslim tidak perlu khawatir lagi menggunakan produk asuransi tersebut, karena terjamin aman.
Akad Dalam Asuransi Syariah
Sebelum memutuskan membeli asuransi jiwa syariah ini, maka Anda juga harus tahu mengenai akad yang ada didalamnya, sehingga tidak sampai salah pilih produk, diantaranya adalah:
Akad tabarru, jenis akad yang satu ini termasuk yang paling banyak dipilih atau digunakan oleh peserta asuransi syariah, yaitu dalam bentuk tolong menolong atau hibah, yaitu saling tolong menolong antar peserta asuransi tersebut. Pemanfaatan atau penggunaan dari asuransi tersebut tidak lain adalah pada tujuan kebajikan, sehingga tidak untuk tujuan yang sifatnya komersil. Jadi antar peserta asuransi nantinya akan saling tolong menolong ketika ada salah satunya yang mengalami musibah atau terkena masalah.
Akad tijarah, jenis yang dikenal juga dengan nama mudharabah, melalui akad ini maka nantinya uang iuran asuransi yang berasal dari peserta akan dimanfaatkan untuk kebutuhan investasi, sehingga nantinya akan keuntungan yang didapatkan lewat asuransi tersebut. maka peserta akan mendapatkan keuntungan dalam jumlah tertentu lewat bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Disini perusahaan asuransi memiliki peran sebagai mudharib atau pihak yang mengelola dana tersebut.
Akad wakalah bin ujrah, jika didasarkan pada akad yang satu ini, maka nantinya peserta asuransi akan memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi, guna nantinya mengelola dana atau uang iuran yang telah masuk tersebut. Dimana sebagai gantinya maka peserta asuransi akan memberikan imbalan atau ujrah dari hasil yang diterima. Tentunya uang yang telah masuk kedalam perusahaan asuransi akan diinvestasikan ke beberapa instrumen yang, menghasilkan, namun tetap halal atau sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Kad mudharabah musyatarakah, jenis akad yang terakhir ini adalah hasil pengembangan dari akad mudharabah sebelumnya, yaitu mudharabah musyatarakah. Dimana disini perusahaan asuransi selain memiliki peran sebagai mudharib atau sosok yang mengelola dana tersebut, juga berperan sebagai peserta karena ada sejumlah dana milik perusahaan yang ikut diinvestasikan. Sehingga dalam investasi ini ketika mendapatkan keuntungan, maka hasil dari keuntungan tersebut nantinya akan dibagi sesuai dengan porsi dana yang masuk, tentunya berdasarkan aturan atau kesepakatan yang sudah dibuat bersama.
Itulah setidaknya beberapa hal yang patut untuk Anda ketahui terkait dengan akad dari asuransi jiwa syariah ini. Sekarang Anda bisa secara mudah mendapatkan produk asuransi syariah, bahkan yang berbasis online atau digital, salah satunya adalah dari I Love Life. Dengan hadirnya layanan asuransi berbasis online ini, maka masyarakat diberikan kemudahan dalam membeli produk proteksi yang diinginkan tanpa melalui agen.